Pengantar Pendidikan Karakter
Eureka Pendidikan. Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa Tahun 2010-2025 yang bertujuan untuk membina dan mengembangkan karakter warga Negara sehingg mempu mewujudkan masayarakat yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradap, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pemerintah Republik Indonesia, 2010:4).
Pada dasarnya semangat
pendidikan karakter sudah termuat dalam UU sisdiknas nomor 20 tahun 2003 yang termuat dalam fungsi
pendidikan nasional.
Pendidikan karakter adalah upaya lembaga penyelenggaraan pendidikan untuk membentuk akhlak, nilai moral, dan etika peserta didik dengan harapan membentuk budaya bangsa yang berperadaban (Saliman, 2014).
Menurut Muslich (2011) pendidikan karakter adalah budi pekerti plus yaitu yang melibatkan aspek teori pengetahuan (cognitive), perasaan (feeling), dan tindakan (action). Thomas Lickona (Muslich, 2011)mengatakan tanpa ketiga aspek ini maka pendidikan berkarakter tidak akan efektif dan pelaksanaannya pun harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Dengan
pendidikan karakter, seorang anak akan menjadi cerdas emosinya. Kecerdasan emosi adalah bekal terpenting dalam mempersiapkan anak menyongsong masa depan. Dengan kecerdasan emosi seseorang akan dapat berhasil dalam menghadapi segala macam tantangan, termasuk tantangan untuk berhasil secara akademis.
Pendidikan karakter disekolah merupakan kebutuhan agar generasi penerus dapat dibekali dengan kemampuan-kemampuan dasar yang tidak saja mampu menjadikannya life-long learners (pembelajar sepanjang hayat) yangmana sebagai salah satu karakter penting untuk hidup diera informasi yang bersifat global ini, tetapi juga mampu berfungsi dengan peran serta yang positif baik sebagai pribadi, sebagai anggota keluarga, sebagai warga negara, dan warga dunia (Zuchdi, dkk. 2013).Selain itu Pendidikan karakter merupakan salah satu unsur sarana untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jiwa dan kepribadian anak sehingga terbentuklah karakternya (Nurjaya, 2013).
Lickona (Nurjaya, 2013),pendidikan karakter bukan sekedar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, lebih dari itu, pendidikan karakter menanamkan kebiasaan (habituation) tentang hal mana yang baik sehingga peserta didik menjadi paham (kognitif) tentang mana yang benar dan salah, mampu merasakan (afektif) nilai yang baik dan biasa melakukannya (psikomotor). Dengan kata lain, pendidikan karakter yang baik harus melibatkan bukan saja aspek “pengetahuan yang baik (moral knowing), akan tetapi juga “merasakan dengan baik atau
loving good (moral feeling), dan perilaku yang baik (moral action).
Pendidikan karakter menekankan pada habit atau kebiasaan yang terus-menerus dipraktikkan dan dilakukan.
Pembentukan karakter, melalui pendidikan adalah wajib. Karakter seseorang dapat dibentuk melalui penanaman norma-norma dan nilai-nilai melalui pendidikan di sekolah. karena nilai-nilai moral, adat-istiadat dan budaya bersifat universal kebenarannya. Sehingga Pendidikan seharusnya tidak hanya diorientasikan pada penguasaan materi (walaupun itu penting) tetapi harus diutamakan adalah pembentukan karakter peserta didik agar memiliki tata cara kehidupan yang berkeadaban (Saliman, 2014).
Upaya–upaya yang harus dilakukan untuk memberdayakan pendidikan karakter dapat dilakukan melalui; (a)regulasi tentang pengintegrasian pembelajaran karakter dalam semua mata pelajaran, (b) meningkatkan kapasitas sekolah sebagai wahana pendidikan karakter melalui pelatihan guru, (c) penyediaan sumber-sumber belajar yang terkait dengan upaya pengembangan karakter
siswa, dan (d) pemberian penghargaan kepada satuan pendidikan yang telah berhasil mengembangkan budaya karakter (Kebijakan Nasional Pembagunan Karakter Bangsa 2010-2015).