Kurikulum Pendidikan 1968
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
Kelahiran Kurikulum 1968 bersifat politis: mengganti Rencana Pendidikan 1964 yang dicitrakan sebagai produk Orde Lama. Tujuan pendidikan pada kurikulum 1964 yang bertujuan menciptakan masyarakat sosialis Indonesia dihapus, pendidikan pada masa ini lebih ditekankan untuk membentuk manusia pancasila sejati. Kurikulum 1968 menekankan pendekatan organisasi materi pelajaran (subject matter): kelompok pembinaan Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 bersifat correlated subject curriculum, artinya materi pelajaran pada tingkat bawah mempunyai korelasi dengan kurikulum sekolah lanjutan jumlah pelajarannya 9 yang memuat hanya mata pelajaran pokok saja. Bidang studi pada kurikum ini dikelompokkan pada tiga kelompok besar: pembinaan pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 sebagai kurikulum bulat “hanya memuat mata pelajaran pokok-pokok saja”. Muatan materi pelajaran bersifat teoritis, tak mengaitkan dengan permasalahan faktual di lapangan. Titik beratnya pada materi apa saja yang tepat diberikan kepada siswa di setiap jenjang pendidikan.
Struktur kurikulum 1968, atau istilah yang digunakan Rencana Pendidikan (Depdikbud, 1996:120) mengalami perubahan mendasar. Untuk kurikulum SD, kelompok mata pelajaran yang dulu dinamakan Perkembangan Moral diganti menjadi Pembinaan Jiwa Pancasila dan isinya pun berubah. Kelompok lain dalam kurikulum SD adalah Pembinaan Pengetahuan Dasar dan Pembinaan Kecakapan Khusus. Dalam kelompok Pengembangan Moral terdapat mata pelajaran Kewargaan Negara dan Agama sedangkan dalam kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila terdapat mata pelajaran pendidikan agama, pendidikan kewargaan negara (ilmu bumi Indonesia, sejarah Indonesia, dan civics), pendidikan bahasa Indonesia dan pendidikan olahraga. Kelompok mata pelajaran Pembinaan Jiwa Pancasila, terutama materi pelajaran sejarah Indonesia dan civic, mempunyai tugas untuk mengembangkan semangat Pancasila yang bebas dari Manipol-USDEK dan Nasakom.