Kurikulum Pendidikan 1964
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964 pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum pendidikan di Indonesia. Di penghujung era Presiden Soekarno, muncul Rencana Pendidikan 1964 atau Kurikulum 1964. Kurikulum kali ini diberi nama dengan Rentjana pendidikan 1964. Isu yang berkembang pada rencana pendidikan 1964 adalah konsep pembelajaran yang bersifat aktif, kreatif, dan produktif. Konsep pembelajaran ini mewajibkan sekolah membimbing anak agar mampu memikirkan sendiri pemecahan persoalan (problem solving).
Kurikulum 1964 ditekankan pada penguasaan ilmu pengetahuan, sehingga yang menjadi ciri dari kurikulum ini pembelajaran dipusatkan pada program pancawardhana yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional, keprigelan (keterampilan) dan jasmani. Konsekuensi Panca Wardhana dalam dunia pendidikan sangat jelas. Kurikulum harus diarahkan untuk mengembangkan kualitas yang dinyatakan dalam Panca Wardhana dalam semangat Manipol-USDEK. Tujuan pendidikan berubah dari menghasilkan manusia yang susila dan demokratis menjadi manusia susila yang sosialis dan pelopor dalam membela Manipol- USDEK. Perubahan yang sangat menonjol dalam kurikulum adalah adanya mata pelajaran Civics yang diarahkan untuk pembentukan warga negara yang bercirikan Manipol-USDEK. Civics menjadi mata pelajaran yang mengemban pendidikan ideologi bangsa dan ini merupakan awal dari pendidikan ideologi dalam kurikulum. Mata pelajaran ini adalah mata pelajaran yang berisikan materi pelajaran yang sangat ditentukan oleh ideologi dan politik.
Pada saat itu pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis, yang disesuaikan dengan perkembangan anak. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah: bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD. Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmaniah. Cara belajar dijalankan dengan metode disebut gotong royong terpimpin. Selain itu pemerintah menerapkan hari sabtu sebagai hari krida. Maksudnya, pada hari Sabtu, siswa diberi kebebasan berlatih kegitan di bidang kebudayaan, kesenian, olah raga, dan permainan, sesuai minat siswa. Kurikulum 1964 adalah alat untuk membentuk manusia pacasialis yang sosialis Indonesia, dengan sifat-sifat seperti pada ketetapan MPRS No II tahun 1960.
Hal yang perlu dipahami adalah sampai dengan tahun 1960-an tujuan pendidikan nasional seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 Undang-Undang No. 12 Tahun 1954, dan pada era Demokrasi Terpimpin dalam penetapan Presiden. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 tujuan pendidikan nasional adalah “membentuk manusia Indonesia yang susila dan cakap serta bertanggung jawab”. Adapun dalam era Demokrasi Terpimpin tekanannya pada pembentukan manusia Pancasila dan manusia sosialis Indonesia.
Penyelenggaraan pendidikan dengan kurikulum 1964 mengubah penilaian di rapor bagi kelas I dan II yang asalnya berupa skor 10 – 100 menjadi huruf A, B, C, dan D. Sedangkan bagi kelas III hingga VI tetap menggunakan skor 10 – 100. Kurikulum 1964 bersifat separate subject curriculum, yang memisahkan mata pelajaran berdasarkan lima kelompok bidang studi (Pancawardhana).
Sumber: Berbagai Sumber