Kurikulum Pendidikan 1984
Kurikulum 1984 dikembangkan sebagai penyempurnaan kurikulum 1975 berdasarkan tiga pertimbangan. Pertama adalah adanya perubahan dalam kebijakan politik dengan ditetapkan TAP MPR nomor II/MPR/1983 dimana dinyatakan perlunya adanya Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan. Secara operasional TAP MPR tersebut dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 0461/U/1983 tertanggal 22 Oktober 1983 yang menyatakan perlunya perbaikan kurikulum. Kedua adalah hasil penilaian kurikulum 1975 antara tahun 1979 sampai dengan tahun 1981 yang juga mencakup perkembangan kehidupan masyarakat. Perkembangan yang cepat dalam kehidupan masyarakat terutama dalam bidang ilmu dan teknologi menghendaki adanya penyempurnaan kurikulum. Ketiga adalah hasil-hasil yang dicapai oleh Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (1973 – 1984), hasil studi kognitif, keberhasilan perintisan Bantuan Profesional Kepada Guru yang menekankan pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif (1978 – 1990) dan hasil penelitian (1979 – 1986) dan pengembangan Ketrampilan Proses (1980 – 1984).
Pengembangan kurikulum 1984 juga didasarkan pada tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam TAP MPR nomor IV/MPR/1978 dan dan nomor II/MPR/1983 yaitu “Pendidikan Nasional berdasarkan azas Pancasila dan bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersamasama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melakukan beberapa inovasi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang mengarah pada pendekatan, metode dan strategi belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
a.Model pengembangan kesinambungan (Continueus Development Model)
Model perencanaan kurikulum yang dianut oleh kurikulum 1975 yaitu melalui (1) pemetaan atau pengkajian tujuan kurikuler dan tujuan instruksional umum serta lingkup materi kurikulum 1975/1976/1977 PAUD, SD/SLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB DAN SMK. (2) pengembangan kurikulum dengan pendekatan Program Pengembangan Sistem Instruksional.
Dengan model ini, Pusbangkurandik berupaya untuk melakukan penjembatanan apa yang ada pada masa lampau, apa yang ada pada masa kini dan apa yang seharusnya ada pada masa yang akan datang. Pemikiran ini sangat penting dalam menerapkan konsep continuous quality improvement yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan masyarakat serta seni budaya.
b.Model kemasyarakatan (Societal Model)
Model perencanaan dan pengembangan kurikulum 1984 ini menganut faham kurikulum dinamis, artinya selalu dapat mengalami perubahan yang disesuaikan dengan tuntutan masyarakat di lingkungan tempat sekolah itu berada. Perencanaan kurikulum selalu harus memperhatikan tuntutan masyarakat dan bangsa Indonesia, karena sekolah adalah bagian dari masyarakat. Misalnya tuntutan perlunya penyesuaian dengan atau pemasokan budaya daerah dan pembangunan daerah serta perlunya meningkatkan semangat kebangsaan. Mengingat bahwa masyarakat Indonesia juga merupakan bagian dari masyarakat dunia maka dalam merencanakan kurikulum kita selalu harus mengikuti kecenderungan pendidikan di dunia.
c.Model Kemitraan (Partnership Model)
Selain kedua model yang dipaparkan di atas, setiap perencanaan dan pengembangan kurikulum 1984 harus tetap didasarkan atas Undang-Undang Dasar 1945 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang berlaku. Khususnya kurikulum 1984 perencanaan dan pengembangannya harus disesuaikan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 461/U/1983 dan Garis-Garis Besar Haluan Negara 1983. Mengingat jenis dan jenjang pendidikan dan perlunya pengembang mata pelajaran yang sesuai dengan latar belakang pendidikan bidang studinya maka Pusbangkurandik, Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyadari perlunya kerjasama yang saling menguntungkan (kemitraan) dengan instansi-instansi pendidikan dan instansi-instansi yang berkepentingan yang memiliki keahlian dan kepakaran dalam bidang tertentu.
Latar belakang yang mendasari penerintah merasa perlu untuk melakukan perubahan kurikulum 1975 menjadi kurikulum 1984 adalah (1) Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada waktu itu sudah dirasakan berlangsung sangat cepat akibatnya masyarakat juga telah berubah dibandingkan dengan keadaan masyarakat pada tahun 1975 dimana kurikulum pendidikan dasar dan menengah dengan pendekatan prosedur pengembangan sistem instruksional dikembangkan dan diberlakukan, (2) dalam kurikulum kemampuan (kecerdasan dan keterampilan), pengetahuan, dan sikap serta keterampilan dan psikomotor dirumuskan dalam bentuk tujuan-tujuan pendidikan. Kurikulum ini mengenal berbagai tingkatan tujuan pendidikan: tujuan institusionil (tujuan yang secara umum harus dicapai oleh keseluruhan program sekolah tersebut), tujuan kurikuler (tujuan yang pencapaiannya dibebankan kepada program sesuatu bidang pelajaran), dan tujuan instruksional (tujuan yang pencapaiannya dibebankan kepada suatu program pengajaran sesuatu mata pelajaran), (3) peningkatan mutu pendidikan sekolah dasar melalui proyek supervisi pendidikan (supervision support) yang lebih terkenal dengan nama Cara Belajar Siswa Aktif, Perintisan Pendekatan Keterampilan Poses, dan Belajar Tuntas (Mastery Learning), (4) Suatu hasil pendidikan dapat dianggap tinggi mutunya apabila kemampuan, pengetahuan dan, sikap yang dimiliki para lulusan berguna bagi perkembangan diri selanjutnya bagi lulusan yang melanjutkan ke lembaga pendidikan yang lebih tinggi, dan bagi lulusan yang terjun ke dunia kerja, mutu itu sendiri baru mungkin kita capai apabila proses belajar yang kita selenggarakan di kelas benar-benar efektif dan fungsionil bagi pencapaian kemampuan, pengetahuan, dan sikap yang dimaksud.
Pengembangan Kurikulum 1984 perlu berpedoman pada azas-azas (1) berdasarkan Pancasila, Undang-Undang 1945 dan GBHN, (2) Keluwesan dengan mempertimbangkan baik tuntutan kebutuhan peserta didik pada umumnya maupun kebutuhan peserta didik secara individu sesuai dengan minat dan bakatnya, serta kebutuhan lingkungan, (3) Pendekatan Pengembangan yang berarti bahwa pengembangan kurikulum dilakukan secara bertahap dan terus menerus.yaitu dengan jalan melakukan penilaian terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil yang telah dicapai untuk maksud perbaikan/pemantapan dan pengembangan lebih lanjut, dan (4) Peran serta daerah dimana daerah berwewenang menjabarkan lebih lanjut materi program keterampilan dan khususnya program B untuk Sekolah Menengah Atas.
Sumber: Berbagai Sumber